UDARA DALAM RUANGAN
Udara
dalam ruangan merupakan masalah yang
perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Departemen
Kesehatan mendefinisikan pencemaran
udara adalah masuknya zat, energi dan komponen lain ke dalam udara
oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu menyebabkan kesehatan manusia (Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1407/Menkes/SK/XI/2002/ tentang
pedoman pengendalian dampak pencemaran udara).
Menurut NIOSH (National Institute of
Occupational Safety and Health), terdapat lima sumber pencemaran udara dalam
ruangan:
a. Pencemaran
dari dalam gedung seperti asap rokok, pestisida, bahan-bahan pembersih ruangan.
b. Pencemaran dari luar gedung yang dapat masuk ke
dalam ruangan seperti gas buangan kendaraan bermotor, gas cerobong asap atau
dapur yang terletak dekat gedung umumnya disebabkan karena penempatan lokasi
lubang udara yang tidak tepat.
c. Pencemaran akibat bahan bangunan, seperti
formaldehid, lem, asbes, fiberglass, dan bahan lain yang merupakan komponen
pembentuk gedung tersebut.
d. Pencemaran akibat mikroba berupa bakteri, jamur,
protozoa, dan produk mikroba lainnya yang ditemukan di saluran udara serta alat
pendingin beserta seluruh sistemnya.
e. Gangguan ventilasi udara berupa kurangnya udara
segar yang masuk serta buruknya distribusi udara dan kurangnya perawatan sistem
ventilasi udara.
Gedung-gedung tinggi
dibangun dengan struktur lebih tertutup dan umumnya dilengkapi sistim sirkulasi
udara serta pendingin buatan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang
nyaman. Udara luar yang masuk ke dalam sistim ventilasi gedung akan berkurang
bahkan mencapai titik nol, hanya udara resirkulasi yang digunakan untuk
bernapas. Hal tersebut menyebabkan buruknya kualitas udara dalam ruangan
(indoor air quality atau IAQ) dan terdapat banyak radikal bebas bersumber dari
asap rokok, ozon dari mesin fotokopi dan printer, perabotan, cat serta bahan
pembersih (Utami.E.T, 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar